Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Resmob Polres Langsa Ungkap Kasus Curanmor Pelaku Diamankan dan Motor Curian Ditemukan

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-15T08:00:12Z
Langsa Gazaseanews 15 April 2025  
Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam operasi penangkapan pada Kamis malam (10/4/2025). Pelaku berinisial MA (22) ditangkap di Desa Gp. Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang keberadaannya.  

Detail Penangkapan 
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa pelaku, Muhammad Aulia Pradana (22), seorang wiraswasta, diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih dengan aksen merah, yang diduga hasil curian.  

Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka dan mencuri sepeda motor korban. Saat ini, MA menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Langsa untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa sebelumnya.  

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi tim Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Langsa.  

"Kami tidak akan toleransi terhadap tindak kriminalitas. Polres Langsa terus berkomitmen menjaga keamanan warga dan menindak tegas pelaku kejahatan," tegas Kapolres.  

- Proses penyidikan dilanjutkan bersama Unit Pidum untuk kelengkapan berkas perkara.  
- Pelaku akan menghadapi tuntutan pidana sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Red - Erni
×
Berita Terbaru Update