Denpasar - Gazaseanews
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali menindaklanjuti limpahan laporan Dumas dari Mabes polri dengan dugaan ketidak profesional lan yang melibatkan anggota Kepolisian di wilayah Polda Bali.
Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H di Kantor FERADI WPI & GWI (Gabungan wartawan indonesia) pada Rabu (16/5/2025).
Laporan ini diterima dari seorang warga bernama Ibu Hawasiah Yang di dampingi oleh Sdr Gita Kusuma Mega Putra., A.Md., C.PFW sebagai Wakil ketua umum FERADI WPI, yang mengaku diduga menjadi korban ketidak profesionalan oleh oknum anggota polisi di wilayah Polda bali. Dalam pengaduannya Ibu hawasiah menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan penipuan dan penggelapan di Polsek Gerogak sejak tahun 2014 dan di polres Buleleng sejak tahun 2020 namun sampai saat ini belum juga ada kepastian Hukum.
Ibu hawasiah berharap agar laporannya atas kasus penipuan dan penggelapan yang selama ini sudah hampir 11 tahun tidak ada kepastian hukum dapat menemukan titik terang dan diselesaikan secara adil.
Menanggapi hal tersebut Ketua umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW menyampaikan bahwa akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada ibu hawasiah sampai hak - hak ibu hawasiah di berikan oleh negara.
Menanggapi hal tersebut juga, Kabid Propam Polda bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H, menyampaikan rasa empati atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan profesional dan serius guna memastikan kepastian hukum bagi korban yang telah mencari keadilan selama 11 tahun.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas, "ujar Kombes Pol I ketut Agus kusmayadi.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar senantiasa bertindak sesuai etika dan bertanggung jawab.
Menurutnya, tindakan yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi, dan setiap laporan akan diproses secara transparan.
Dengan adanya langkah ini, bid propam Polda Bali berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memastikan bahwa setiap pengaduan mendapatkan penanganan yang adil dan profesional. (*)
Penulis : Gita