Langsa, Gazaseanews Rabu, 16 April 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.2.3/2440/OTDA tanggal 15 April 2025, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025–2030 akan segera dilaksanakan. Surat tersebut merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1731 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Mendagri Nomor *100.2.1.3-223 Tahun 2025*, yang menetapkan Jeffry Sentana S Putra, S.E. dan M. Haikal Alfisyahrin, S.T. sebagai pasangan kepala daerah terpilih.
Proses Pelantikan:
1. Pelaksanaan: Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna DPRK Langsa, dengan disaksikan Ketua Mahkamah Syar'iyah.
2. Peran DPRK: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa diminta untuk memastikan fasilitasi dan pelaksanaan acara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Dasar Kemenangan Pasangan Jeffry-Haikal resmi terpilih usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsa 2024 yang digelar serentak secara nasional.
- Kementerian Dalam Negeri RI (Surat Edaran Nomor 100.2.2.3/2440/OTDA, 15 April 2025).
- Hasil Pemilu Langsa 2024 (Wikipedia dan sumber verifikasi KPU).
Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di Kota Langsa, dengan harapan dapat membawa kemajuan bagi masyarakat setempat.
Red - Erni