×

Iklan

Iklan

KEMENANGAN MANIS DIPEROLEH FERADI WPI - SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Kuasa Tergugat GS (GUGATAN SEDERHANA) DALAM PERKARA No.5/Pdt.G.S./2025/PN Slt Dalam Perkara Klien Sebagai Debitur ( Tergugat ) Melawan Kreditur ( Pihak Pembiayaan ) Sebagai Penggugat

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T12:23:39Z
Gazaseanews-Salatiga
Persidangan Senin 28 April 2025 di Ruang Sidang Candra di Pengadilan Negeri Kelas IB, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Diwarnai dengan tawa Bahagia Kuasa Hukum Tergugat / Debitur yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. karena agenda persidangan adalah Putusan. Persidangan ini berkaitan dengan adanya Gugatan Sederhana ( G.S. ) dari sebuah pembiayaan ( Kreditur) terhadap Klien kami sebagai Debitur dimana Objek Jaminan Fidusianya adalah sebuah unit kendaraan roda empat.

Dimana Amar Putusan Yaitu :
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) alias N.O.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.230.000,00

"Kami Dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan - FERADI WPI, Sebagai Kuasa Hukum Debitur / Tergugat sangat bersyukur kepada TUHAN, karena hari ini Klien kami bisa bahagia dan tertawa karena menikmati kemenangan yang ada."

Red-G.Limbong
×
Berita Terbaru Update