*Langsa, gazaseanews 10 Maret 2025* – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Langsa, Sabri, S.STP, MAP, menegaskan komitmenya dalam menjaga prinsip pendidikan bebas pungutan liar (pungli) di sekolah negeri se-Kota Langsa. Hal ini disampaikan sebagai respon atas isu terkait dana kutipan di sejumlah SMA/SMK wilayah setempat.
Sabri menekankan bahwa sekolah negeri wajib menjunjung tinggi program wajib belajar 12 tahun tanpa pembebanan biaya di luar ketentuan. "Pendidikan di sekolah negeri harus tetap gratis dan terbebas dari praktik pungli. Jika ada sumbangan, sifatnya harus sukarela, transparan, dan melalui kesepakatan bersama antara sekolah dan komite sekolah," tegasnya.
Cabang Dinas Pendidikan Kota Langsa akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan koordinasi dengan seluruh SMA/SMK terkait mekanisme pengumpulan dana. Sabri menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggaran aturan. "Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mengambil langkah hukum maupun administratif untuk memastikan transparansi dan keadilan," ujarnya.
Sabri mengimbau seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengutamakan integritas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Di sisi lain, masyarakat juga didorong aktif melaporkan dugaan penyimpangan. "Kami membuka saluran pengaduan resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk menjaga kepercayaan publik," tambahnya.
Dengan langkah ini, Cabang Dinas Pendidikan Kota Langsa berupaya memastikan hak belajar siswa tidak terhambat oleh praktik tidak bertanggung jawab, sekaligus memperkuat akuntabilitas dana pendidikan.
Red - Erni