Notification

×

Iklan

Iklan

Koperasi Sinar Maju Dituding Eksploitasi MoU Helsinki dan Nama Mantan Kombatan GAM

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T00:02:46Z
Aceh Timur gazaseanews.
Konflik lahan antara Koperasi Sinar Maju dan PT Sawit Nabati Indah (PT SNI) di kawasan Blang Tualang, Birem Bayeun, memanas setelah Koperasi Sinar Maju memasang papan klaim lahan yang dinilai kontroversial. Papan tersebut menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah mantan kombatan GAM berdasarkan Pasal 3 MoU Helsinki 2005. Namun, papan itu dicopot hanya sehari setelah dipasang, pada Selasa (18/03/2025), oleh pihak Koperasi Sinar Jaya yang juga diisi mantan kombatan GAM.

Marnus, perwakilan Koperasi Sinar Jaya, mengecam klaim Koperasi Sinar Maju. “Jangan membawa-bawa nama mantan kombatan GAM atau MoU Helsinki hanya untuk kepentingan pribadi yang tidak jelas,” tegasnya. Ia mempertanyakan legalitas klaim lahan seluas 1.560 hektar oleh Koperasi Sinar Maju, mengingat Ketua Koperasi Sinar Maju, Amrizal alias Maof, hanya mengajukan permohonan surat untuk 400 hektar pada 2019 ke Keuchik Blang Tualang. 

Salibin, Keuchik Blang Tualang, membenarkan bahwa surat-surat terkait lahan yang dikuasai Amrizal/Maof telah dibatalkan. “Masyarakat dan tokoh adat sepakat mencabut semua surat sporadik karena ketidakjelasan klaim tersebut,” ujarnya didampingi mantan keuchik dan tokoh setempat. 

Kritik juga datang dari mantan kombatan Koperasi Sinar Jaya. Uden, salah satu anggotanya, menyatakan, “Apa hubungan MoU Helsinki dengan perusahaan yang membeli lahan masyarakat? Jangan asal klaim!” Mereka mendesak Amrizal/Maof turun ke lapangan dengan data lengkap untuk membuktikan kepemilikan lahan. 

Di sisi lain, Amrizal/Maof sendiri tengah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh terkait kasus perambahan kawasan hutan produksi. Publik pun mempertanyakan progres hukumnya. “Bagaimana status hukumnya sekarang?” tanya Herdra, warga Langsa. 

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan isu perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki untuk klaim lahan, serta pentingnya transparansi dalam penyelesaian sengketa agraria di daerah tersebut.


Red - Erni
×
Berita Terbaru Update