Media sosial saat ini tidak dapat lepas dari kehidupan masyarakat baik anak - anak, remaja maupun orang tua yang sering kali menyebabkan kecanduan sehingga mempengaruhi kesehatan mental masyarakat. Kata mental diambil dari bahasa Yunani yang artinya sama dengan psyche dalam bahasa latin yaitu psikis, jiwa atau kejiwaan. Mental diartikan sebagai unsur jiwa termasuk emosi, pikiran, sikap, dan pandangan. Kata nafs menunjuk kepada apa yang terdapat dalam diri manusia yang menghasilkan tingkah laku bermakna diri atau seseorang, diri Tuhan, ruh, jiwa, totalitas manusia dan sisi dalam manusia.
Secara umum definisi media sosial sebagai sekelompok media online yang memfasilitasi interaksi sosial dan penyebaran informasi dalam bentuk konten yang dibuat oleh pengguna Media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, WhatsApps dan Instagram yang telah menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia hampir satu masa terakhir.
Manusia adalah makhluk sosial, kita membutuhkan orang lain untuk berkembang dalam hidup. Meskipun media sosial memiliki banyak manfaatnya, tetapi media sosial tidak akan pernah bisa menjadi pengganti hubungan antar manusia di dunia nyata. Semua aspek kesehatan mental tersebut dapat dialami masyarakat karena karakteristik dunia maya yang sangat bebas, memungkinkan melakukan tindakan-tindakan negatif kepada pihak lain dengan modus dan adu domba, untuk itu pengguna media sosial perlu menjaga dalam bertutur kata dalam bentuk verbal dan nonverbal. Sebagai pengguna media sosial masyarakat harus menyaring berita dan informasi yang mereka dapatkan dan mencerna informasi agar tidak terjadi kondisi kesehatan mental masyarakat yang negative.
Dalam pandangan islam, kesehatan mental merupakan kemampuan yang dimiliki setiap individu dalam mengatur fungsi kejiwaan dan tercapainya penyesuaian dengan diri sendiri, orang lain, serta lingkungan tempat tinggal secara dinamis sesuai Al Quran dan as-sunnah sebagai pedoman hidup menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pengguna yang literasinya cukup akan memiliki kesadaran, kendali, dan batasan yang jelas dalam menggunakan teknologi, bahkan tidak sekedar mengikuti tren, yang penting update, sebagai seorang muslim hendaknya mengecek dan meneliti kebenaran fakta dengan informasi awal yang ia peroleh agar tidak terjadi ghibah dan fitnah.
Didalam QS. Al-Hujarat ayat 6
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَٰتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ ٱلنَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُواْ لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَٰلُكُمْ وَأَنتُمْ لَاَ تَشْعُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu".
Peningkatan kesadaran diri melalui tazkiyatun nafs jurnal "Islamic Psychology Approaches in Mental Health" (2020) menyebutkan bahwa proses penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) dapat membantu individu mengendalikan emosi negatif yang timbul akibat penggunaan media sosial. Proses ini melibatkan ibadah, dzikir, dan introspeksi sebagai bentuk terapi spiritual. Teknologi media sosial adalah hal yang baik dan sangat bermanfaat bagi kehidupan berkomunikasi, akan tetapi masyarakat harus bijak dan kritis dalam menerima informasi agar tebentuk pola pikir yang juga bijak, kritis, cerdas, dan cermat. Di era perkembangan teknologi yang melaju dengan begitu pesat ini, kita harus waspada arus globalisasi karena dampaknya dapat positif maupun negatif. Media sosial dapat mempermudah untuk melakukan hal apapun. Tetapi, jangan berlebihan dalam penggunaanya karena tanpa disadari dapat membuat kita mengalami masalah pada kesehatan mental.
Berlama lama mengakses situs media sosial dapat menyebabkan kecanduan yang sangat sulit dihindari yang menyebabkan kurang tidur kronis sehingga seseorang mengalami depresi. Media sosial juga seakan-akan menjadi ajang untuk seseorang mengekspresikan diri atau memamerkan kegiatan sehari-hari. Hal ini ternyata dapat memicu rasa iri pada orang lain. Rasa iri ini dapat menimbulkan gangguan mental berupa depresi.
Masyarakat yang memiliki kecanduan media sosial tinggi diharapkan agar mengembangkan kontrol diri dengan baik. Masyarakat juga diharapkan mengembangkan kontrol diri atas faktor yang yang berasal dari dalam diri, agar mampu mengurangi dan mencegah kecanduan media sosial.
Mencari kegiatan yang lebih bermanfaat dapat mengurangi intensitas mengunjungi media sosial. Semakin sibuk, tentu semakin tidak ada waktu banyak untuk terpaku pada sosial media. Coba alihkan perhatian pada olahraga atau kumpul bersama orang-orang terdekat memperkuat hubungan sosial secara nyata dalam jurnal "Strengthening Social Bonds as a Remedy for Mental Health Issues" (2020) menyoroti pentingnya interaksi langsung dengan keluarga dan komunitas sebagai penyeimbang dari hubungan virtual. Dalam islam, silaturahmi adalah kewajiban yang dapat memperkuat dukungan emosional dan kesehatan mental.
Membuat batasan yang tegas untuk penggunaan media sosial, bukan berarti media sosial adalah suatu hal yang buruk, tetap ada manfaat yang didapatkan ketika menggunakannya dengan bijak. Tetap ada rasa nyaman jika menggunakan media sosial dengan cerdas. Ketika mengurangi penggunaan media sosial, akan ada banyak hal lain yang dapat dilakukan. Misalnya, berkumpul dengan keluarga, teman dan kerabat terdekat, liburan, membaca buku, atau melakukan hobi lainnya. Dapat bebas bercerita dengan teman dan keluarga tanpa gadget. Acara berkumpul bersama teman dan keluarga pun jadi lebih bermakna.
Uninstall aplikasi media sosial yang ada di gadget hal ini dilakukan ketika memilih untuk benar-benar melepaskan diri dari media sosial. Sengaja untuk tidak membeli paket data atau berada di daerah yang tidak ada wifi sehingga mempersulit untuk mengakses media sosial. Hingga akhirnya, nanti intensitas penggunaan media sosial akan berubah.
Referensi
Agung, P., & Marisa, F. (2019). Analisis statistik pada dampak negatif dari sosial media terhadap perilaku manusia. JOINTECS (Journal of Information Technology and Computer Science), 4(1), 1-4.
Aksin, N. (2016). Pandangan Islam Terhadap Pemanfaatan Media Sosial. Jurnal Informatika Upgris, 2(2).
Haniza, N. (2019). Pengaruh Media Sosial terhadap Perkembangan Pola Pikir, Kepribadian dan Kesehatan Mental Manusia. J. Komun, 21-31.
Sa'diyah, M., Naskiyah, N., & Rosyadi, A. R. (2022). Hubungan Intensitas Penggunaan Media Sosial Dengan Kesehatan Mental Mahasiswa Dalam Pendidikan Agama Islam. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 11(03), 713-730.
Sidauruk, M. S. (2022). HUBUNGAN ANTARA FREKUENSI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TIKTOK DENGAN PENGELOLAAN EMOSI PADA REMAJA TENGAH (Doctoral dissertation, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang).
Penulis : *Dyah Ayu Citra Pramadhani* (3062024013)
Mahasiswi Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, IAIN Langsa