Gazaseanews.com.10/12.
Pengadilan Negeri Langsa. Menyidang saksi dari pengacara Mustafa. ST. Terdakwa kasus korupsi token listrik pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.
Sidang dibuka ketua Hakim. Izina Suci Maivani. SH. Serta panitia pengganti. Sri Herawati. SH. , selanjutnya, ketua hakim memberikan waktu, pada pengacara Mustafa ST, untuk bertanya pada saksi Zulfadli, S sos i. MM.
Pengacara Mustafa 1. Aulia Zufri. SH. MH : Bertanya : Anda saksi sebagai PNS. sejak tahun berapa bekerja di Dinas Lingkungan dan sebagai apa?. Zulfadli menjawab ia telah bekerja sejak tahun 2022 sampai 2023 sebagai tukang sapu jalanan. Tahun 2024 diangkat menjadi pengawas lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.
Selanjutnya pengacara I bertanya : Sejauh mana, saksi mengetahui tentang lampu jalan di Kota Langsa sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Saksi Zulfadli menjawab sangat terang di kota Langsa di malam harinya, dimana batang pohon pinggir jalan pun di pasang lampu, hampir seperti kota Medan (Sumut). Terangnya.
Pengaraca Mustafa ST. II. Arwansyah SH. MH : Bertanya pada Zulfadli. Sejauh mana saksi mengetahui tentang perihal token listrik di Dinas Lingkungan Hidup, Zulfadli menjawab tidak tahu.
Pengacara III. M. Haeyjel. SH. MM. Bertanya : Saksi tahukah anda tentang anggaran pembayaran token listrik dari mana berasal. Zulfadli menjawab tidak tahu, ia hanya tahu hanya pada saat lampu jalan mati, Zulfadli hanya mengambil foto dan memberikan laporan, kala lampu jalan mati 10 tempat, hanya dapat diganti 3 tempat saja, itu menurutnya anggaran tak ada, kata kabid, yang disampaikan Zulfadli di ruang sidang depan Hakim Ketua, penyidik Polres Langsa dan seluruh peserta sidang yang hadir.
Zulfadli juga menjampai bahwasanya PNS kecil menjadi tumbal dari berbagai kesalahan dilakukan oleh atasan. Dimana ia mengetahui bahwasanya Mustafa ST. Kadi Konservasi Alam Orang loyal, hambel kepada bawahannya. Tegas Zulfadli.
Red. Helmy