Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Direksi Perkebunan Kebun Baru Akan Di Demo Masyarakat, HGU PTPN IV di Langsa Akankah Di Perpanjang?

Rabu, 25 Desember 2024 | Desember 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T04:10:59Z
Langsa-Gazaseanews 
Dewan penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh dan juga sebagai salah satu Tokoh Masyarakat yakni Nasruddin atau akrab di sapa Tengku Nas menyampaikan kepada wartawan, Pemerintah Aceh diminta agar tidak memberikan lagi izin maupun dukungan dalam bentuk apapun termasuk rekomendasi terkait dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan Perkebunan PTPN IV regional 6 di Aceh, Rabu (25/12/2024) di Langsa.

Selanjutnya beliau menyampaikan, Sehubungan dengan banyaknya kasus terjadi diperkebunan milik negara dan swasta itu pemerintah Aceh harus secepatnya mencari solusi untuk 45 Desa yang sudah puluhan tahun bermasalah dengan keterbatasan lahan desa.
Padahal secara kronologisnya atau secara de facto, masyarakat sudah terlebih dahulu bermukiman dengan bercocok tanam maupun beranak pinak di dalam maupun di pinggir tapal batas HGU PTPN IV regional 6 (PTPN-I- Red).

Untuk sementara ini ada 31 Desa dalam kabupaten/kota telah terjadi benturan parah dengan PTPN IV regional 6.
Sehingga mengalami kepincangan dalam menjalankan aktifitas roda pemerintah, ungkap Tengku Nas.

Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh ini juga menjelaskan pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah tokoh masyarakat kabupaten/kota di Aceh terkait dengan desa yang berada dalam kawasan HGU dengan gamblang mengangkangi UU Pertanahan (Agraria).
Sangat mustahil, kalau para dedengkotnya dari pihak perkebunan tidak memahami tentang aturan dalam UU Agraria nomor 5 Tahun 1960 dan PP nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU sebagai sarana dan prasarana terkait bidang Fasilitas Umum sebagai tanggung jawab pemegang HGU lanjut Tengku Nas.

Kasus ini sangat urgen, dan tidak boleh di biarkan berlarut larut, karena ini sebagai kebutuhan untuk pembangunan, fasilitas umum dan desanya yang letaknya di pinggiran perkebunan dalam kawasan HGU Perkebunan PTPN IV regional 6 serta yang meliputi kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara.
Disinyalir keras akibat kedatangan karyawan dari luar, sehingga bermunculan kasus ada Gampong (desa) tidak memiliki wilayah atau teritorialnya.
Sehingga gagal untuk pembangunan infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), ungkap Tengku Nas dengan nada ketus, mengakhiri keterangan kepada wartawan.


Red - Erni
×
Berita Terbaru Update