Langsa-Gazaseanews
Lembaga Swadaya Masyarakat Gajah Puteh, mendampingi masyarakat untuk aksi damai ke Kantor PTP. N. I. Langsa senin 30/12/2024. Berkumpul pada pukul 8.30. Wib.
Ratusan masyakat dalam aksi damai menyampaikan orasinya tentang hal menyangkut kepentingan khalayak ramai di perusahaan PTP. N. I. Langsa.
Dari hasil kesimpulan aksi tersebut di sepakati berapa poin sebagai berikut, dalam pernyataan sikap.
1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN, Pemerintah Pusat untuk mengembalikan PTPN. I. Kembali ke Aceh.
2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar x karyawan PTP. N. I untuk ditempatkan di PTPN. I. Aceh.
3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTP. N. I. Aceh ke induk PTPN. Karyawan tersebut.
4. Sub Holding harus memberikan kepercayaan kepada. Ex karyawan PTP. N. I, untuk menjadi Pimpinan tertinggi di regional 6 yaitu sebagai region head atau direksi.
5. Kembalikan kepala bagian akuntansi & keuangan dan kepala tehnik pengolahan ke induk perusahaannya. PTPN. III.
6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.
7. Hormati Syariat Islam di Aceh, waktu shalat Jum'at pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat Jum'at selesai.
8. Berikan kepada Vendor lokal untuk menjadi rekanan pada ex PTP. N. I. Aceh dan hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.
9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTP. N. I. Asli masyarakat yang berdomisili di Aceh, dengan pertanse 75% Aceh dan dari luar Aceh 25.%.
10. Plat kenderaan dinas baik yang beroprasional di kebun unit maupun di kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak menguntungkan daerah Aceh.
11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.
12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1(satu)hari dalam satu minggu.
13. Tercamtum dalam pasal 78 UU. Cipta Kerja : bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi, ( karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit.)
14. Merekut anak karyawan aktif/ pensiun untuk dipekerjakan dalam perusahaan.
15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan Syariat Islam di Aceh di atur dalam Qanun.
16. Pensiunan ex karyawan ptpn. I. Wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.
17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja karyawan di ptpn. I
18. PTPN. IV. Regional VI. Menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut diatas kepada menajemen PTPN. I.
Langsa, 30 Desember 2024. Direktur Eksekutif Gajah Puteh. Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.
Tokoh Masyarakat Yoesdinur. Ketua RPRM. Nasruddin. Pembuat Pernyataan Sikap dan yang menerima pernyataan sikap. a/n Region Head PTPN. IV. Reg. VI. Sarjani. Kepala Bagian Sekretariat & Hukum. Hasil Liputan media.
Setelah nya waktu bubar aksi Damai berakhir Pukul 14.20.Wib. di sertakan pengawalan oleh Polres Langsa.
Red-Hellmy