Langsa-Gazaseanews
Panwaslih kota Langsa Saat ini sedang melakukan kajian awal dan informasi awal hasil pengawasan terhadap adanya dugaan Money Politic (politik uang) selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024, dari dua laporan Paslon Walikota Langsa.
Ketua Panwaslih kota Langsa Zulfikar, menyampaikan "Selama hajatan besar Pilkada 2024 yang digelar secara serentak dan Nasional berjalan lancar. Hanya saja dugaan Money Politic atau politik uang masih dijumpai khususnya di kota Langsa" tuturnya.
Sampai saat ini (Sabtu) sudah ada 2 laporan pasangan calon (Paslon) yang telah melapor kepada kami, yang pertama dengan Surat bernomor 140/TP-MN-KL/X/2024
Prihal Keberatan (surat dari Tim Kemenangan Paslon Walikota dan wakil Walikota Langsa nomor urut 03, Maimul Mahdi, S.Sos., M.A.P dan Nurzahri, ST.
Kemudian yang kedua surat tembusan yang dikirimkan ke Panwaslih oleh Tim Pemenangan paslon Walikota dan wakil Walikota Langsa nomor urut 01, Ir. Said Mahdum Majid dan Rusli Tambi telah kami terima, tentang Permohonan Pembatalan Calon Walikota dan wakil Walikota Langsa nomor urut 02, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin di Pilkada 2024. Yang diduga telah melakukan tindakan Money Politic. Bukti terlampir, dengan nomor laporan Istimewa dan sudah kami Disposisi dengan nomor agenda 162.
Ketua Panwaslih kota Langsa juga mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian awal terhadap dua laporan dan informasi awal hasil pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara di Pilkada 2024.
Setidaknya ada dua laporan dan informasi awal yang notabene data yang dikumpulkan hingga hari kamis kemaren sekira pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Panwaslih akan melakukan kajian hukum dalam 7 hari kalender kerja.
Ketua Panwaslih kota Langsa juga menegaskan bahwa "Pembagian uang atau materi lainnya berpotensi melanggar hukum dan sedang dibahas oleh pihak sentra GAKKUMDU kota Langsa. Panwaslih kota Langsa akan mengeluarkan keputusan harus berdasarkan sesuai dengan berkepastian hukum. Tutup ketua Panwaslih kota Langsa yang di dampingi oleh Kordiv PP & DATIN Rizky Maulia Ramazan, S.Pd.
Red - Erni